Pengertian sumber – sumber dana bank
Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang.
Untuk membiayai operasinya dapat di peroleh dari berbagai sumber seperti : dana ini tergantung bank itu sendiri apakah secara pinjaman (titipan) dari masyarakat dan lembaga lainnya, dana dapat pula diperoleh modal sendiri yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham.
Adapun sumber-sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri.
Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Secara garis besar dapat disimpulakan pencarian dana sendiri terdiri dari :
• Setoran modal dari pemegang saham
• Cadangan – cadangan bank.
• Laba bank yang belum di bagi.
• Keuntungan dari sumber dana sendiri .
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
• Simpanan Giro
• Simpanan Tabungan
• Simpanan Deposito
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana ini sebagai pengganti sumber dana kesatu dan kedua. pencarian sumber dana ini relative lebih mahal dan bersifat sementara waktu saja, perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia.
b. Pinjaman antar bank ( call money).
c. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
1. Simpanan Giro ( Demand Deposit)
Adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro.
Jenis – jenis sarana penarikan untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro adalah sebagai berikut :
A. Cek (cheque)
Cek merupakan surat perintah tanpa syrat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut.
Adapun jenis –jenis cek yang dimaksud :
a. Cek Atas Nama.
b. Cek Atas Unjuk.
c. Cek Silang
d. Cek Mundur
e. Cek Kosong
B. Bilyet Giro ( BG )
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
C. Alat pembayaran lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang di tandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
2. Simpanan tabungan (Saving deposit)
Pengertian tabungan menurut undang – undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang di sepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Ada beberapa alat penarikan tabungan, Alat-alat yang dimaksud adalah :
1. Buku tabungan
2. Slip penarikan
3. Kwitansi
4. ATM
Jenis-jenis Tabungan :
Tabanas
Ada beberapa jenis bentuk tabanas seperti :
- Tabanas umum
- Tabanas pemuda
- Tabanas pelajar
Taska
Tabungan lainnya.
3. Simpanan deposito ( Time Deposit)
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasbah penyimpan dengan bank.
Adapun jenis-jenis deposito yang ada di Indonesia sekarang ini adalah sebagai berikut :
Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, sampai dengan 24 bulan.
Sertifikat deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
Deposito on call
Merupakan deposito yang berjangka waktu 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang paling besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank itu yang bersangkutan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar